Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Desember 2015

Civil Society



Berbicara mengenai Civil Society maka tidak ada defenisi yang tunggal mengenai Civil Society. Di Indonesia Civil Society diidentikan dengan Masyarakat Madani, akan tetapi tidak semua masyarakat adalah masyarakat madani (civil society). Tidak ada konsensus yang pasti mengenai masyarakat madani. Masyarkat madani merujuk pada tatanan masyarakat yang harmonis, tertib, sejahtera seperti zaman nabi Muhammad SAW. Akan tetapi konsep ini terlalu utopis karena sulit untuk mengidamkan masyarakat seperti masa Rasulullash SAW.
Civil Society berasalah dari kata “societis civilis” yang berarti sebuah arena atau forum dimana masyarakat yang memiliki pemahaman dan keingingan yang sama bisa berasosiasi, berkumpul untuk mencapai kepentingan-kepentingan tertentu. Civil Society mengusung kepentingan public dan hanya fokus bergerak pada satu aspek tertentu. Contoh: LSM, Pecinta lngkungan, WALHI, NGO, komunitas, media dll. Civil Society berwujud pada asosiasi, organisasi yang memiliki kepentingan yang disuarakan kepada pemerintah, seperti people power di Tunisia. Dalam mengakomidir kepentingan Civil Society bisa melakukannya pada public yang terbagi menjadi dua yakni public space dan public sphere. Publik space adalah ruang public secara fisik sementara Public spehere adalah ruang publik yang mengkritik pemerintah.

 Civil Society sebagai sektor ketiga 
             Negara dibentuk untuk memberikan kesejahteraan rakyat atau menjamin hak-hak rakya serta memberikan ruang  bagi rakyat. Namun jika ada penyalahgunaan kekuasaan yang condong pada pengejaran power maka negara menjalankan perannya dengan baik. Disisi lain market biasanya menghalalkan segala cara untuk mengeksploitasi sumber daya. Jika negara dan pasar telah melakukan kongkalikong maka civil Society akan menjadi titik kompromi yang mengkritik state dan market. Civil Society bergerak karena ada dukungan moral, tidak ingin dikontrol oleh negara. Selain itu membantu memberikan usulan kepada pemerintah terhadap suatu kebijakan, contoh: petisi online dan organisasi.
 
Hubungan Civil Society-Demokrasi
Civil Society dilahirkan oleh demokrasi dan begitu sebaliknya bahwa Civil Society melahirkan adanya demokrasi. Demokrasi menyediakan arena atau instrument agar rakyat bisa mengasosiasikan dirinya dan kelompok- kelompok tertentu dan mengriktik pemerintah. semakin kuat demokrasi maka gerakan civil society semakain membaik.

Demokrasi -) Civil Society -) Gov Performance
 
Gov Performance -) Civil SOciety -) Demokrasi

Ketika sebuah oemerintahan dictator maka rakyat menjadi korban atau rakyat akan dikekang sehingga rakyat menjadi jenuh dan bangkit melawan dan bergerak menjadi gerakan massa.








Kamis, 10 Desember 2015

Isu Demokrasi dalam Hubungan Internasional



Demokrasi menjadi tema yang dibicarakan masyarakat internasional saat ini. Setelah perang dingin (Cold War) banyak negara yang mengimplementasikan demokrasi. Hal ini menandakan bahwa demokrasi tidak ada rival dalam politik dan secara tak langsung komunisme yang merupakan salah satu ideologi terbesar pada perang dingin kini telah kalah dari demokrasi. Kekalahan ini dapat terlihat dari negara-negara dunia yang telah mengimplementasikan demokrasi, meskipun ada beberapa negara yang masih menerapkan sistem komunis akan teapi tidak lagi murni komunis karena telah menggabungkannya dengan nilai-nilai demokrasi seperti China, Myanmar dan Kuba. Banyaknya negara yang telah menganut sistem demokrasi dapat terlihat ada sekitar 90% negara latin America dan negara-negara Karibean menganut demokrasi, 2/3 dari negara-negara pecahan Soviet menganut atau mengaku demokrasi.
Banyaknya rezim yang berubah menjadi demokratis (transisi) secara umum dapat diakibatkan karena dimensi internasional. Huntington dalam tulisannya mengatakan bahwa proses tranisis yang terjadi disuatu negara terjadi karena tiga factor yakni transformation, replacement dan transplacement. Namun kemudian tidak bisa dipungkiri bahwa intervensi negara lain atau dimensi internasional juga memengaruhi terjadinya transisi demokrasi disuatu negara. Demokrasi telah menjadi agenda negara-negara barat yang terimplementasi dalam kebijakan-kebijakannya seperti Amerika Sreikat dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terlihat dari serangan Amerika dalam memerangi teroris di Afghanistan, yang mengatakan bahwa Taliban adalah teroris dan pemerintahantaliban tidak demokratis maka Amerika melengserkan Taliban dan membuat pemerintahan baru yang condong pada Amerika dengan dalih sebagai instrument demokrasi. Amerika dan Eropa sering menggunakan “Global of Terorirsm”dalam menerapkan terorisme, seperti yang terjadi di Irak.
pada konteks saat ini IMF dan World Bank dijadikan sebagai salah satu instrument dalam menyebarkan nilai-nilai demokrasi. Syarat bagi suatu negara untuk mendapatkan bantuan dari kedu alembaga tersebut adalah negara tersebut harus menerapkan apa yang tertera dalam Structural Adjustment Program (SAP) yang terdiri dari tiga muatan besar yakni:
1.      Liberalisasi: Kebijakan ekonomi yang terbuka, free market, perdagangan, bergaul dengan masyarakat internasional.
2.      Deregulasi: Merubaha dan mengadopsi aturan yang memudahkan negara-negara maju berinvestasi atau melakukan jual beli di negara-negara berkembang, tidak menghambat jalur barang nontariff, pajak rendah dll.
3.      Privatisasi:  keterbukaan menerima investasi asing, negara tidak lagi mengatur ekonomi akan tetapi biarkan pasar/swasta bekerja sendiri dalam mengeksplorasi kekayaan alam.
Ketiga isntrumen diatas merupakan salah satu upaya negara-negara demokrasi untuk mendemokratisasi negara-negara lainnya. Myanmar merupakan sebuah negara yang menjadi demokrasi karena Au Sang Su Kyi pemenang dalam pemilu ditekan menganut demokrasi karena insiatif dariASEAN untuk menerapkan ASEAN Community. Ada empat cara bagaimana dimensi internasional memengaruhi negara-negara mempromosikan demokrasi menurut Whitehead (2002) yakni:
1.      Coercion (koersi)
Proses demokrasi melaluiintervensi militer. Adanya aktor dari luar yang terlibat dlam langsung. Contoh: Irak, Pakistan dan Libya
2.      Conditionallity (kondisional)
Negara mengadopsi nilai-nilai demokrasi karena dalam konterks internasional tidak ada ruang gerak. Jika suatu negara melanggar nilai-nilai demokrasi seperti pelanggaran HAM, Diskriminasi ras tertentu maka negara-negara demokrasi lainnya akan memberikan sanksi dan embargo. Akibat hal ini angka pelanggaran HAM dan diskriminasi menurun.
3.       Contagion
Suatu negara secara terpaksa atau tidak akan terdemokratisasi karena terinspirasi dari neara tetangga. Contoh: Mesir menjadi demokrasi karena dampak dari demokrasi Tunisia. Salah satu penyebab bubarnya Uni Soviet karena negara-negara komunis lainnya mulai meninggalkan system komunis.
4.      Consent
Suatu negara harus menjadi demokrasi jika mau menerima bantuan dari negara-negara lain.

Demokcratic Peace Theory
Mengapa demokrasi sangat gencar dipromosikan oleh negara-negara?
Hal ini terjadi karena para pionir demokrasi meyakini teori perdamaian demokrasi yang di munculkan oleh Immanuel Kant dengan teori Prepetual peace. Dalam teori ini dikatakan bahwa aktor dua negara yang demokratis tidak akan saling berperang dan bukti sejarah selama ini belum pernah ada dua negara yang demokrasi saling berperang. Perang yang terjadi adalah antar negara yang demokrasi dan yang tidak demokrasi. Jika semua negara demokrasi maka dunia akan berada pada perdamaian, oleh karena itu semua negara harus meganut system demokrasi. Ada dua penejelasan mengenai teori ini yakni:
a.       Structural/institution explanation
Untuk berperang tidak mudah karena ada harga yang harus dibayar yakni memebeli perlengkapan perang membutuhkan biaya yang sangat besar, tidak mudah mendeklarasikan perang karena harus disetujui oleh rakyat (eksekutif, legislative dll) melalui decision making (G. T. Allison).
b.      Normative explanation
Jika suatu negara berkonflik maka mereka menyelesaikan dengan resolusi konflik yang sifatnya soft/ kerjasama karena mereka lebih terbuka dengan dunia internasional.

Selasa, 20 Oktober 2015

Hubungan Sipil-Militer dan Demokrasi

Dalam tulisan kali ini, penulis ingin mengulas sedikit mengenai Hubungan Sipil dan Militer terkait dengan demokrasi.
Menurut Huntington, berhasil atau tidak tumbangnya suatu rezim ditentukan oleh posisi dan peran militer. Ketika militer memutuskan untuk menarik dukungannya terhadap pemenrintahan sipil maka pemimpin tersebut akan tumbang, seperti yang terjadi di Mesir, Tunisia dan beberapa negara lainnya. Akan tetapi keterlibatan militer dalam politik merupakan sebuah tantangan bagi demokrasi.
Hubungan sipil-militer merujuk pada luasnya interaksi antara militer sebagai institusi keamanan denganberbagai sektor masyarakat (sipil). Baik atau tidaknya hubungan kedua lembaga tersebut tergantung pada posisi militer. Jika militer berada dalam profesionalismenya sebagai militer maka akan baik hubungan antara keduanya dan begitupun sebaliknya. Menurut Huntington ada dua model hubungan sipil-militer, yakni:
1.      Subjective Civilian Control
Adalah memaksimalkan kekuasaan sipil dan meminimalisasi kekuasaan militer, atau dengan kata lain sipil berada diatas militer.
2.      Objective Civilian Control
Memaksimalkan profesionalisme militer bahwa militer hanya bergelutu pada masalah keamanan dan pertahanan. Menunjukkan adanya pembagian kekuasaan ‘politk’ antara kelompok militer dan kelompok sipil yang kondusif menuju perilaku professional.
OCC mengandung perngertian adanya profesionalisme militer yang tinggi dan militer memahami profesionalismenya sehingga dapat meminimaslisasi intervensi militer dalam politik dan meminimalisasi intervensi politik dalam militer.
SCC : dicapai dengan civilianizing the military, making them the mirror of the state
OCC: dicapai dengan Militarizing
Huntington juga mengidentifikasi apa saja profesionalisme militer sebagai berikut :
a.    Memiliki keahlian- manager of violence atau keahlian berperang dan menggunakan kekerasan
b.    Responsibility, yaitu militer harus dan hanya loyal kepada negara tanpa perferansi siapapun apapun kecuali pada negara.
c.   Corporateness (karakter korporasi), yaitu memiliki semangat kesatuan yang kuat yang bersumber dari doktrin organisasi. Tidak membangkang pada korporasi.
Dengan profesionalsime yang dimiliki, maka jika militer terlibat dalam politik akan membawa kriteria-kriteria yang ada dalam militer diterapkan kedalam politik dan akan menimbulkan sisitem yang otoriter, contohnya adalah sistem komando satu arah. Jika milter terlibat dalam politik maka militer akan menjadi aktor utama yang mengendalikan poltik maka secara langsung akan menggunakan kekuasaan atau mengancam dengan menggunakan kekuasaan mereka sehingga terjadi political decay.
Ada tiga tipe keterlibatan militer kedalam politik :
1.      Moderatot pretorian
Militer bertindak sebagai kelompok yang berpengaruh dan terlibat dalam politik tanpa menguasai pemerintahan itu sendiri. Pemerintah sipil memback up kepentingan militer atau militer memiliki hak-hak istimewa dalam hal ekonomi misalnya.
Jika hubungan sipil-militer cair maka bidang politk dan pemerintahan akan dipegang oleh sipil yang mempunyao natro atau back up dari militer. Contoh pada pemerintahan Husni Mubarak
2.      Guardian pretorian
Setelah sebuah rezim tumbang militer akan memgang tampuk kekuasaan pemerintahan untuk periode tertentu. Karena militer beranggapan dengan kekuasaan dibawah militer maka stabilitas politik akan terjaga. Dalam hal ini militer sebagai pengawal dan pengawas jalannya politik di suatu negara. Contoh seperti transisi antara Husni Mubarak ke Mursi di Mesir.
3.      Ruler pretorian
Militer mengambil alih kekuasaan dengan waktu yang lama sepenuhnya baik dalam bida sosial, budaya ekonomi dan bidang lainnya. Kekuasaan ini biasa disebut sebagai Junta militer seperti yang terjadi di Myanmar.
Militer dan Demokrasi
Jika militer terlibat dalam plolitik maka sebuah negara akan jauh dari demokrasi, karena di dalam militer tidak ada system musyawarah atau hanya ada system komando satu arah, sementara dalam demokrasi yang dipakai adalah system muasyawarah atau suara bersama. Sehingga kekuasaan militer dalam pemerintahan kondtradiksi dengan demokrasi. Militer hanya akan menggunakan kekerasan dan merusak demokrasi dan proses demokratisasi.
Keterlibatan militer disini adalah militer yang masih aktif, akan tetapi jika ada militer yang telah purnawirawan maka tidak seperti penjelasan sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari pendapat berbagai pengamat yang mengatakan dalam kepemimpinan Indonesia dari B.J Habibi hingga Jokowi, kondisi yang lebih stabil adalah Susilo Bambang Yudhoyono karena berlatar militer.

Senin, 19 Oktober 2015

Demokrasi Substansial dan Prosedural

A.     Demokrasi Substansial
Demokrasi ini sering juga disebut sebagai pendekatan maximalist atau normative klasik. Menurut pendekatan ini, demokrasi tidak hanya menggunakan dimensi politik akan tetapi juga dimensi social, ekonomi, budaya dan dimensi lainnya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan demokrasi mencakup semual hal dalam kehidupan. Sebuah negara dikatakan demokrasi jika rakyat terbebas dari kemiskinan, kesenjangan, buta huruf dan kemelaratan. Logikanya, jika masyarakat dalam suatu negara mengalami kesenjangan sosial dan ekonomi akan menghalangi masyarakat untuk memikirkan politik karena yang dipikirkan hanyalah bagaiaman memenuhi kebutuhan hidupnya. Asumsi dari demokrasi substansial adalah jika keadaan ekonomi dan sosial suatu negara bagus maka akan diikuti dengan system demokrasi negara tersebut.
Kritik 
        Bagi beberapa ilmuwan pemikiran demokrasi substansial hanyalah pemikiran yang utopis. Pada realitanya demokrasi substansial gagal dalam uji empiric atau verifikasi. Pada tahun 1970an banyak negara mampu melaksanakan pemilu dan kegiatan politik lainnya meskipun rakyat mengalami kemisikinan.
B.     Demokrasi Prosedural
          Sebutan lain untuk system ini adalah pendekatan minimalist atau procedural electoral. Robert Dahl, Philippe Schmitter dan beberapa tokoh lainnya lebih menekankan demokrasi pada tingkat procedural. Menurut pendekatan ini suatu negara diakatakan demokrasi jika ada partisipasi rakyat terlibat dalam aktivitas politik. Menurut Schumpeter, demokrasi adalah metode politik, mekanisme unutk memilih pemimpin dengan banyak kandidat dan dalam kompetisi ini ada yang menag da nada yang kalah. Keterlibat warga negara dalam memilih pemimpinnya secara berkala atau periodic, jujur dan bebas adalah demokrasi procedural. Menurut Robert Dahl, derajat ukuran demokrasi terletak pada adanya partisipasi politik dan kompetisi politik serta kebebasan sipil dan politik. 
Kritik 
        Pengertian yang diberikan oleh demokrasi procedural tidak sesedarhana yang dikatakan, dalam demokrasi harus ada nilai-nlai yang lebih yakni “Demokrasi Liberal”. Dalam demokrasi procedural, apakah kompetisi tidak menjamin kebebasan dan apakah pemilu bisa transparan ? inilah pertanyaan yang diajukan bagi demokrasi procedural. Bagi demokrasi liberal sebagai kritikan atas demokrasi procedural bahwa demokrasi berada pada konteks yang lebih luas yakni mencakup kebebasan sipil, penghargaan terhadap HAM, kesetaraan didepan hukum dan adanya transparansi pemerintah.
            Elemen :         1. Kompetisi yang adil dan pemilu yang bebas
                                    2. Pembagian kekuasaan
                                    3. Civil liberties
                                    4. The Rule of Law
                                    5. Civilian control of military
                                    6. Strong civil Society
                                    7. Neutrality of judiciary etc.
Pseudodemocaracy adalah demokrasi semu dimana ada konstitusi formal demokrasi akan tetapi tidak ada kebebasan ;ain seperti ekonomi, budaya. Seperti yang terjadi di Thailand, Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Mengukur Demokrasi
Freedom House sebagai INGO yang meniliti derajat demokrasi. Sehingga negara-negara dibagi menjadi tiga tingkatan yakni; Free, Partly Free dan Not free. Indicator utamanya adalah :
1.     Ada hak-hak politik
Adanya proses politik, pluralisme dan partisipasi politik serta adanya fungsi pemerintah
2.     Dimensi kebebasab rakyat
Rakyat menyampaikan pikiran dengan bebas, hak asosiasi dan orang, rule of law dan otonomi personal.
Laporan Freedom house menjukkan bahwa negara yang Free = 89 negara, Partly Free = 55 negara dan Non Free = 51 negara. Indonesia dikelompokkan dalam negara yang Partly Free.