Selasa, 10 November 2015

Stereotip Barat terhadap Islam tentang HAM



Amerika Serikat mengeluarkan sebuah laporan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada tahun 2014, di dalam laporannya Amerika menyebutkan beberapa kelompok teroris sebagai pelanggar HAM terberat di dunia, diantaranya; ISIS, Al Qaeda di jazirah Arab dan di kawasan Islam Maghribi, Al Shaabab, Boko Haram dan Front Al-Nusra. ISIS menempati urutan teratas, dan untuk pertama kalinya Amerika menempatkan aktor non state sebagai pelanggar HAM. Namun hal ini tidak berarti tidak melibatkan aktor state, karena dalam laporannya, Amerika juga menyebutkan beberapa negara yang dinilai sebagai pelanggar berat HAM yakni Suriah akibat berbagai tindakan brutal yang tengah terjadi di negara tersebut. Selain itu Amerika juga menyebutkan beberapa negara yang pemerintahannya masih bersifat otoriter yang cenderung mengintimidasi warganya yakni, Korea Utara, Rusia, Arab Saudi dan Iran. Dan beberapa negara seperti Cina, Turki, Arab Saudi, Kuwait, Vietnam, Belarusia, Tajikistan, dan Ekuador sebagai negara yang melanggar hak mengeluarkan pendapat dan berekspresi dengan membolokir akses ke situs internet atau media sosial.[1]
Jika dicermati dari laporan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Amerika, maka akan terlihat kebanyakan dari pelanggar HAM terjadi dikalangan umat muslim. Defenisi dan ukuran HAM yang digunakan negara barat kemudian menempatkan negara-negara islam sebagai pelanggar HAM terberat di dunia dalam setiap laporannya. Aktor – aktor non state yang dilaporkan sebagai pelanggar berat HAM juga merupakan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai kelompok “mujahidin” yang bertindak dengan dalih “jihad”. Agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai islam dalam konsep jihad yang akhir-akhir ini diidentikkan dengan teroris dan makna HAM dalam islam maka perlu untuk adanya penjelasan lebih lanjut dalam konteks islam sendiri, agar dapat ditarik kesimpulan apakah tindakan kelompok-kelompok tersebut sesuai dengan islam atau bertentangan dengan ajaran islam.
Setiap manusia yang terlahir di Bumi telah diberikan oleh tuhan hak-haknya sebagai manusia dan tak lupa pula kewajibannya. Hak yang diberikan tidak memandang apakah dia perempuan, laki-laki, kaya ataupun miskin semuanya memiliki hak yang sama. Konsep HAM coba dijelaskan oleh beberapa tokoh barat seperti John Locke, David Beetham, A.J.M Milne. Menurut John Locke yang dimaksud dengan HAM adalah hak yang diberikan oleh tuhan kepada manusia secara kodrati. Karena memiliki sifat kodrati maka tidak ada satu kekuatan yang dapat mencabutnya dari diri seseorang karena sifatnya suci. Menurut David Beetham, HAM adalah segala kebebasan yang bersifat fundamental adalah setiap hak-hak yang individual yang memiliki asal dari segala kebutuhan dan segala kapasitas manusia, sementara bagi A.J.M, HAM merupakan suatu hak yang telah dimiliki pada setiap orang atau umat manusia bertahan disetiap masa dan selalu hadir pada setia tempat karena memiliki keutamaan dalam keberadannya menjadi seorang manusia. Penghormatan terhadap hak seorang manusia menjadi perhatian khusus badan PBB sebagai badan yang menginginkan adanya perdamaian dunia. PBB kemudian membahas secara tersendiri mengenai HAM dalam artikel 1 sampai 29 piagam PBB tentang HAM telah merekomendasikan untuk mempromosikan dan memperjuangkan hak-hak asasi dan kebebasan bagi seluruh umat manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama.[2]
Pengertian HAM yang didefenisikan oleh barat terdapat perbedaan dengan islam. Perbedaan ini yang membuat barat kemudian mengatakan bahwa islam tidak kompatibel dengan HAM. Jika kita telaah sejarah munculnya islam, jauh sebelum adanya islam atau yang disebut sebagai masa jahiliyah tidak ada penghormatan dan aturan mengenai hak-hak sesorang terutama perempuan. Pada zaman ini tidak ada kesetaraan, setiap klan menganggap diri mereka sebagai klan yang paling hebat dan yang lain adalah budak, perempuan hanya dijadikan budak dan untuk mengisi haus nafsu para lelaki pada saat itu, sehingga jika sesorang melahirkan seorang anak perempuan maka itu merupakan sebuah aib dan lebih baik dibunuh. Namun ketika islam datang dengan membawa wahyu-wahyu Allah SWT, mulai dikenalkan penghormatan terhadap hak orang lain. Islam mengenalkan konsep equality, bahwa tidak ada perbedaan hak antara satu golongan dengan golongan yang lain, yang memebedakan satu umat dengan umat lainnya hanyalah ketakwaannnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13 yang artinya :
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahatelti.”
Di dalam islam hak merupakan kewajiban baik dari negara dan individu yang tidak boleh ditinggalkan. Oleh karena itu negara tidak hanya menahan diri dari menyentuh hak-hak manusia namun juga berkewajiban untuk melindungi hak rakyatnya. Pandangan barat mengenai islam yang tidak kompatibel dengan islam merupakan sebuah kesalahan, karena di dalam islam telah dijelaskan dengan sangat jelas dan terperinci mengenai hak perseorangan dan hak berkelompok. Baik dalam Al-Qur’an dan hadits telah disebutkan banyak firman mengetahui HAM, adea sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan inspirasi, selain itu Rasulullan adalah panutan yang selalu menegakkan hak-hak manusia, terlihat dari perintah nabi untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama sebagaimana sabda beliau :[3]
“Barangsiapa yang mendzalimi seorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi melalui perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya diluar batas kesanggpuan atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya dihari kiamat)”
Sehingga dengan jelas dikatakan bahwa Islam telah dengan teliti menjelaskan mengenai penghormatan terhadap hak-hak seseorang. Hanya saja konsep HAM yang dikenalkan oleh barat terkadang tidak sesuai dengan islam dan budaya berbagai daerah. Misalkan bagi HAM universal, hukuman memotong tangan bagi pencuri dan hukuman mati adalah sebuah pelanggaran terhadap hak manusia, namun dalam islam hukum itu diterapkan bahkan beberapa negara dunia menjadikkannya sebagai hukum yang legal seperti Arab Saudi, Malaysia dan beberapa negara lainnya. Perlu dipahami bahwa islam bukanlah agam yang memberatkan umatnya dan bukan pula untuk meyiksa umatnya. Hukuman yang diberikan adalah agar para pelaku kejahatan dapat jera. Jika kita lihat di negara-negara barat, tingkat kejahatan semakin meningkat dan semakin canggih akan tetapi hukuman yang diberikan tidak sepadan dan tidak membuat jera, sehingga tak jarang jika narapidana yang telah dibebaskan maka akan melakukan perbuatan yang sama. Namun berbeda dengan hukum islam, yang mencoba membuat para pelaku jera, jika mencuri maka dipotong tangan kanannya agar ia tidak bisa mencuri menggunakan tangannya. Sementara bagi hukuman Qishas tidak langsung diberi hukuman namun ada keringanan jika keluarga korban memberi maaf pada pelaku maka hukumannya akan diganti.  
Meskipun konsep HAM yang telah dijelaskan secara jelas dalam islam, namun ada beberapa oknum yang salah menyalahgunakkan konsep tersebut. Banyak sekali yang tidak mengikuti ajaran Al-Qur’an dan Hadits dengan sepenuhnya. Kelompok-kelompok teroris yang mengatakan dirinya sebagai kelompok “mujahidin” terkadang salah megartikan konsep “:jihad” sehingga menimbulkan perilaku brutal. Hal ini kemudian memunculkan stereotip dikalangan barat bahwa Islam adalah agama yang menggunakan kekerasan dengan konsep jihadnya. Namun seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Islam adalah agama yang cinta akan perdamaian, sangat menghormati hak-hak manusia, hanya saja beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai muslim tidak berprilaku mencerminkan islam.


[1] Deutsche Welle, Inilah Daftar Pelanggar HAM Versi AS, http://www.dw.com/id/inilah-daftar-pelanggar-ham-versi-as/a-18542502, dikases pada 27 Oktober 2015, 7:26 WIB

[2] United Nations, “The Universal Declaration of Human Rights”, dalam Microsoft Encarta 2006. Microsoft Corporation. All rights reserved, 1993-2005.
[3] Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, 1999, Islam dan Hak Asasi Manusia, Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, Hal 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar