Amerika
Serikat mengeluarkan sebuah laporan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
terjadi pada tahun 2014, di dalam laporannya Amerika menyebutkan beberapa
kelompok teroris sebagai pelanggar HAM terberat di dunia, diantaranya; ISIS, Al
Qaeda di jazirah Arab dan di kawasan Islam Maghribi, Al Shaabab, Boko Haram dan
Front Al-Nusra. ISIS menempati urutan teratas, dan untuk pertama kalinya
Amerika menempatkan aktor non state sebagai pelanggar HAM. Namun hal ini tidak
berarti tidak melibatkan aktor state, karena dalam laporannya, Amerika juga
menyebutkan beberapa negara yang dinilai sebagai pelanggar berat HAM yakni
Suriah akibat berbagai tindakan brutal yang tengah terjadi di negara tersebut.
Selain itu Amerika juga menyebutkan beberapa negara yang pemerintahannya masih
bersifat otoriter yang cenderung mengintimidasi warganya yakni, Korea Utara,
Rusia, Arab Saudi dan Iran. Dan beberapa negara seperti Cina, Turki, Arab
Saudi, Kuwait, Vietnam, Belarusia, Tajikistan, dan Ekuador sebagai negara yang
melanggar hak mengeluarkan pendapat dan berekspresi dengan membolokir akses ke
situs internet atau media sosial.[1]
Jika
dicermati dari laporan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Amerika, maka akan
terlihat kebanyakan dari pelanggar HAM terjadi dikalangan umat muslim. Defenisi
dan ukuran HAM yang digunakan negara barat kemudian menempatkan negara-negara
islam sebagai pelanggar HAM terberat di dunia dalam setiap laporannya. Aktor –
aktor non state yang dilaporkan sebagai pelanggar berat HAM juga merupakan
kelompok-kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai kelompok “mujahidin”
yang bertindak dengan dalih “jihad”. Agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai
islam dalam konsep jihad yang akhir-akhir ini diidentikkan dengan teroris dan
makna HAM dalam islam maka perlu untuk adanya penjelasan lebih lanjut dalam
konteks islam sendiri, agar dapat ditarik kesimpulan apakah tindakan
kelompok-kelompok tersebut sesuai dengan islam atau bertentangan dengan ajaran
islam.
Setiap manusia yang terlahir di Bumi telah diberikan
oleh tuhan hak-haknya sebagai manusia dan tak lupa pula kewajibannya. Hak yang
diberikan tidak memandang apakah dia perempuan, laki-laki, kaya ataupun miskin
semuanya memiliki hak yang sama. Konsep HAM coba dijelaskan oleh beberapa tokoh
barat seperti John Locke, David Beetham, A.J.M Milne. Menurut John Locke yang
dimaksud dengan HAM adalah hak yang diberikan oleh tuhan kepada manusia secara
kodrati. Karena memiliki sifat kodrati maka tidak ada satu kekuatan yang dapat
mencabutnya dari diri seseorang karena sifatnya suci. Menurut David Beetham, HAM
adalah segala kebebasan yang bersifat fundamental adalah setiap hak-hak
yang individual yang memiliki asal dari segala kebutuhan dan segala kapasitas
manusia, sementara bagi A.J.M, HAM merupakan suatu hak yang telah dimiliki pada
setiap orang atau umat manusia bertahan disetiap masa dan selalu hadir pada
setia tempat karena memiliki keutamaan dalam keberadannya menjadi seorang
manusia. Penghormatan terhadap hak seorang manusia menjadi perhatian khusus
badan PBB sebagai badan yang menginginkan adanya perdamaian dunia. PBB kemudian
membahas secara tersendiri mengenai HAM dalam artikel 1
sampai 29 piagam PBB tentang HAM telah merekomendasikan untuk mempromosikan dan
memperjuangkan hak-hak asasi dan kebebasan bagi seluruh umat manusia, tanpa
membedakan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama.[2]
Pengertian HAM yang didefenisikan oleh barat terdapat
perbedaan dengan islam. Perbedaan ini yang membuat barat kemudian mengatakan
bahwa islam tidak kompatibel dengan HAM. Jika kita telaah sejarah munculnya
islam, jauh sebelum adanya islam atau yang disebut sebagai masa jahiliyah tidak
ada penghormatan dan aturan mengenai hak-hak sesorang terutama perempuan. Pada
zaman ini tidak ada kesetaraan, setiap klan menganggap diri mereka sebagai klan
yang paling hebat dan yang lain adalah budak, perempuan hanya dijadikan budak
dan untuk mengisi haus nafsu para lelaki pada saat itu, sehingga jika sesorang
melahirkan seorang anak perempuan maka itu merupakan sebuah aib dan lebih baik
dibunuh. Namun ketika islam datang dengan membawa wahyu-wahyu Allah SWT, mulai
dikenalkan penghormatan terhadap hak orang lain. Islam mengenalkan konsep
equality, bahwa tidak ada perbedaan hak antara satu golongan dengan golongan
yang lain, yang memebedakan satu umat dengan umat lainnya hanyalah
ketakwaannnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat
13 yang artinya :
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu
dari seorang laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui, Mahatelti.”
Di dalam
islam hak merupakan kewajiban baik dari negara dan individu yang tidak boleh
ditinggalkan. Oleh karena itu negara tidak hanya menahan diri dari menyentuh
hak-hak manusia namun juga berkewajiban untuk melindungi hak rakyatnya. Pandangan
barat mengenai islam yang tidak kompatibel dengan islam merupakan sebuah
kesalahan, karena di dalam islam telah dijelaskan dengan sangat jelas dan
terperinci mengenai hak perseorangan dan hak berkelompok. Baik dalam Al-Qur’an
dan hadits telah disebutkan banyak firman mengetahui HAM, adea sekitar 10 ayat
yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan mengutarakan inspirasi, selain itu Rasulullan adalah panutan
yang selalu menegakkan hak-hak manusia, terlihat dari perintah nabi untuk
memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang
berbeda agama sebagaimana sabda beliau :[3]
“Barangsiapa yang mendzalimi seorang mu’ahid (seorang
yang telah dilindungi melalui perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau
membebaninya diluar batas kesanggpuan atau mengambil sesuatu dari padanya
dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya dihari kiamat)”
Sehingga dengan jelas dikatakan bahwa Islam telah dengan
teliti menjelaskan mengenai penghormatan terhadap hak-hak seseorang. Hanya saja
konsep HAM yang dikenalkan oleh barat terkadang tidak sesuai dengan islam dan
budaya berbagai daerah. Misalkan bagi HAM universal, hukuman memotong tangan
bagi pencuri dan hukuman mati adalah sebuah pelanggaran terhadap hak manusia,
namun dalam islam hukum itu diterapkan bahkan beberapa negara dunia
menjadikkannya sebagai hukum yang legal seperti Arab Saudi, Malaysia dan
beberapa negara lainnya. Perlu dipahami bahwa islam bukanlah agam yang
memberatkan umatnya dan bukan pula untuk meyiksa umatnya. Hukuman yang
diberikan adalah agar para pelaku kejahatan dapat jera. Jika kita lihat di
negara-negara barat, tingkat kejahatan semakin meningkat dan semakin canggih
akan tetapi hukuman yang diberikan tidak sepadan dan tidak membuat jera,
sehingga tak jarang jika narapidana yang telah dibebaskan maka akan melakukan perbuatan
yang sama. Namun berbeda dengan hukum islam, yang mencoba membuat para pelaku
jera, jika mencuri maka dipotong tangan kanannya agar ia tidak bisa mencuri
menggunakan tangannya. Sementara bagi hukuman Qishas tidak langsung diberi
hukuman namun ada keringanan jika keluarga korban memberi maaf pada pelaku maka
hukumannya akan diganti.
Meskipun konsep HAM yang telah dijelaskan secara
jelas dalam islam, namun ada beberapa oknum yang salah menyalahgunakkan konsep
tersebut. Banyak sekali yang tidak mengikuti ajaran Al-Qur’an dan Hadits dengan
sepenuhnya. Kelompok-kelompok teroris yang mengatakan dirinya sebagai kelompok “mujahidin”
terkadang salah megartikan konsep “:jihad” sehingga menimbulkan perilaku
brutal. Hal ini kemudian memunculkan stereotip dikalangan barat bahwa Islam adalah
agama yang menggunakan kekerasan dengan konsep jihadnya. Namun seperti yang
sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Islam adalah agama yang cinta akan perdamaian,
sangat menghormati hak-hak manusia, hanya saja beberapa orang yang mengaku
dirinya sebagai muslim tidak berprilaku mencerminkan islam.
[1] Deutsche Welle, Inilah Daftar Pelanggar HAM Versi AS, http://www.dw.com/id/inilah-daftar-pelanggar-ham-versi-as/a-18542502, dikases pada 27 Oktober 2015, 7:26 WIB
[2] United Nations, “The Universal Declaration of Human
Rights”, dalam Microsoft Encarta 2006. Microsoft Corporation. All rights
reserved, 1993-2005.
[3] Ash
Shiddieqy, Muhammad Hasbi, 1999, Islam dan Hak Asasi Manusia, Semarang : PT
Pustaka Rizki Putra, Hal 23

Tidak ada komentar:
Posting Komentar